PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2020 tentang PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUJIAN
Penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan persyaratan teknis secara visual dan pengecekan secara manual dengan atau tanpa alat bantu.
