Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUJIAN
(1) Pengujian terhadap emisi hidrogen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf e dilakukan pada Kendaraan Bermotor Listrik yang dilengkapi dengan akumulator yang menggunakan cairan pengisi. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan Kendaraan Bermotor Listrik memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. emisi hidrogen berada di bawah 125 g selama 5 jam atau di bawah 25 x t2g selama t2 dalam satuan jam pada prosedur pengisian normal; b. pengisian akumulator dan penghentian pengisian daya dikontrol secara otomatis; c. penyambungan dan pemutusan ke sumber daya tidak mempengaruhi sistem kontrol fase pengisian daya; dan d. indikator atas kegagalan pengisian akibat kerusakan pengisi daya. (3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan Kendaraan Bermotor Listrik tipe lain sepanjang memiliki spesifikasi akumulator yang sama.
