Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUJIAN
(1) Pemeriksaan keselamatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d dilakukan untuk memastikan bahwa Kendaraan Bermotor Listrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilengkapi indikator sebagai alat informasi pengemudi saat kondisi kendaraan siap dikendarai; b. dilengkapi indikator berupa sinyal optik, audio, atau sinyal lainnya yang dapat dilihat atau didengar saat pengemudi meninggalkan kendaraan masih dalam kondisi kendaraan siap dikendarai; dan c. saat melakukan pengisian akumulator on-board oleh sumber daya listrik eksternal yang terhubung secara fisik ke inlet Kendaraan Bermotor Listrik tidak terjadi pergerakan yang ditimbulkan dari sistem propulsi kendaraan secara eksternal. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kendaraan Bermotor Listrik kategori L juga harus memiliki: a. paling sedikit sistem pengaktifan 2 (dua) tahap pada saat pengemudi memulai menghidupkan Kendaraan Bermotor Listrik; b. satu tahap untuk mematikan Kendaraan Bermotor Listrik; c. indikator level daya tertentu atau kondisi akumulator lemah; dan d. penonaktifan fungsi mundur saat kendaraan dalam gerakan maju. (3) Kendaraan Bermotor Listrik yang memiliki motor bakar sebagai penggerak langsung atau tidak langsung dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
