PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN PERSINYALAN
(1) Sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan alat atau perangkat yang digunakan untuk menyampaikan perintah bagi pengaturan perjalanan Kereta Api dengan peragaan, warna dan/atau bentuk informasi lain. (2) Sinyal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peralatan dalam ruangan; dan b. peralatan luar ruangan. (3) Sinyal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa peralatan pada Sarana Perkeretaapian (cab signal/on- board signal).
