PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN PERSINYALAN
(1) Peralatan Persinyalan Perkeretaapian terdiri atas: a. sinyal; b. tanda; dan c. marka. (2) Peralatan Persinyalan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan peralatan berupa: a. pengendalian/pengawasan perjalanan Kereta Api terpusat; b. perangkat sistem keselamatan Kereta Api otomatis; dan c. sistem peringatan dini untuk bencana; dan d. pengaman perlintasan sebidang.
