PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktur merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpel Surabaya.
