PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Poltekpel Surabaya terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat;
c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Satuan Penjaminan Mutu; g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; h. Bagian Keuangan dan Umum; i. Jurusan; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; k. Pusat Pembangunan Karakter; l. Divisi Pengembangan Usaha; m. Unit Penunjang; dan n. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
