PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan laporan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas administrasi kepegawaian, ketatausahaan, pembinaan tenaga kependidikan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, hubungan masyarakat dan keprotokoleran, perawatan dan perbaikan, pengelolaan informasi dan dokumentasi.
