PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum.
