PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan ketatausahaan; d. pengelolaan administrasi kepegawaian; e. pembinaan tenaga kependidikan f. penyiapan pelaksanaan urusan hukum; g. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokoleran; h. penyiapan penataan organisasi; i. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset; j. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
