PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, layanan administrasi diklat, pengelolaan administrasi pendidik, perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan taruna serta pelaporan penyelenggaraan pendidikan. (2) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan pelayanan taruna, perencanaan beasiswa taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata, serta pengelolaan administrasi alumni.
