PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Administrasi Akademik dan Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
