PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan ...
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, memiliki tugas dan kewenangan: a. menyusun rencana jadwal proses pemilihan mitra KSPBMN; b. menyusun dokumen pemilihan dan ditetapkan oleh Kepala Biro LPPBMN; c. mengumumkan pelaksanaan pemilihan mitra KSPBMN di media massa nasional dan di website Kementerian Perhubungan; d. melakukan penelitian kualifikasi peserta calon mitra KSPBMN; e. melakukan evaluasi administrasi dan teknis terhadap penawaran yang masuk; f. mengusulkan dengan disertai justifikasi kepada Kepala Biro LPPBMN yang menyatakan tender gagal; g. melakukan:
- tender dengan peserta calon mitra KSPBMN yang lulus kualifikasi;
- negosiasi dengan calon mitra KSPBMN dalam hal tender gagal atau pemilihan mitra KSPBMN tidak dilakukan melalui tender. h. mengusulkan calon mitra KSPBMN berdasarkan hasil tender/seleksi langsung/penunjukan langsung kepada Kepala Biro LPPBMN dengan tembusan Menteri, Sekjen, dan Pimpinan Unit Eselon I bersangkutan; i. menyimpan dokumen asli pemilihan; dan j. membuat laporan pertanggungjawaban mengenai proses dan hasil pemilihan kepada Pengguna Barang melalui kepala unit kerja yang membidangi layanan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara; (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan KSPBMN berwenang untuk mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro LPPBMN, berupa: a. perubahan spesifikasi teknis; dan/atau
b. perubahan materi perjanjian.
