Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pemilihan dilakukan oleh panitia pemilihan yang ditetapkan oleh Kepala Biro LPPBMN. (2) Panitia pemilihan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang, berjumlah gasal, dan dapat mengikusertakan unsur dari unit kerja/instansi lain yang kompeten; (3) Panitia pemilihan diketuai oleh perwakilan dari Unit Eselon I sesuai dengan objek KSPBMN yang diusulkan; (4) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memiliki pengetahuan teknis dan pengetahuan di bidang pengelolaan BMN; c. mampu mengambil keputusan dan bertindak tegas; d. tidak sedang menjabat sebagai pengelola keuangan; e. berstatus Pegawai Negeri Sipil dengan golongan paling rendah IIb atau yang setara; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan g. memiliki kemampuan bekerja secara berkelompok dalam melaksanakan tiap tugas/pekerjaan. (5) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dilarang ditunjuk dalam keanggotaan Panitia pemilihan.
