PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 43
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian merupakan jabatan Eselon IV.a.
