PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 42
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
