PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Anggota Satuan Pengawasan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
