PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekpel Sulawesi Utara yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersendiri mengenai Statuta Poltekpel Sulawesi Utara.
