PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan Poltekpel Sulawesi Utara. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpel Sulawesi Utara.
