PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Poltekpel Sulawesi Utara terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Pemeriksaan Intern; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Bagian Administrasi Akademik dan Umum; g. Program Studi; h. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; i. Pusat Pembangunan Karakter; j. Unit Penunjang; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi Poltekpel Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
