PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
- Unit Perpustakaan;
- Unit Bahasa;
- Unit Teknik Informatika;
- Unit Laboratorium; dan
- Unit Pelatihan; b. Kepala Subbagian Keuangan bagi Unit Pengembangan Usaha; dan c. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum bagi:
- Unit Asrama; dan
- Unit Kesehatan.
