Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, perencanaan pendidikan, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, perencanaan beasiswa taruna, serta administrasi praktek kerja taruna dan alumni. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, barang milik negara, serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat dan keprotokoleran.
