Pasal 46
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pemeriksaan kualitas air untuk keperluan higiene sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c dilakukan terhadap kualitas air yang tersedia. (2) Pemeriksaan terhadap kualitas air untuk keperluan higiene sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. sumber air; b. instalasi air; dan c. penempatan instalasi air. (3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dapat digunakan sebagai air untuk keperluan higiene sanitasi terdiri atas: a. air permukaan; b. air tanah; dan c. mata air. (4) Instalasi air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. instalasi yang digunakan meliputi pipa pengisian air baku, tandon air baku, pompa penghisap, filter, mikrofilter, dan wadah/galon air; b. mikrofilter dan desinfektor tidak kadaluarsa; dan c. tandon air baku harus tertutup, terlindung, dan harus dibersihkan paling singkat 1 (satu) minggu sekali. (5) Penempatan instalasi air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan pada lokasi: a. bebas dari pencemaran lingkungan dan faktor risiko terjadinya penularan penyakit; dan b. bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit berupa lalat, tikus, nyamuk, dan kecoa.
