PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 45
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pemeriksaan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan terhadap lingkungan kerja pelayaran yang memiliki sumber bahaya kadar gas. (2) Sumber bahaya kadar gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sumber yang bergerak; dan b. sumber yang tidak bergerak. (3) Sumber yang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kendaraan bermotor, alat berat, atau Kapal. (4) Sumber yang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pabrik atau tempat pembuangan akhir sampah.
