PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI
Untuk mendapat Sertifikat dan Tanda Pengenal Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dengan sistem pengoperasian sarana perkeretaapian secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memenuhi persyaratan: a. Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama, yaitu :
- memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama; dan 2) lulus uji Kecakapan sebagai Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama.
b. Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda, yaitu:
- telah bertugas sebagai Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama selama paling sedikit 1 (satu) tahun atau 2000 (dua ribu) jam kerja yang dibuktikan dengan melampirkan buku catatan jam kerja (logbook); dan 2) lulus uji kecakapan sebagai Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda. c. Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya, yaitu:
- telah bertugas sebagai Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda selama paling sedikit 4 (empat) tahun atau 8000 (delapan ribu) jam kerja yang dibuktikan dengan melampirkan buku catatan jam kerja (logbook); dan 2) lulus uji kecakapan sebagai Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya.
