PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI
Untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 9, harus memenuhi persyaratan : a. pria atau wanita; b. sehat jasmani dan rohani; c. tidak buta warna; d. tinggi badan minimal 160 cm; e. memiliki tanda lulus pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas; f. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian sesuai dengan sistem pengoperasiannya; dan g. lulus uji Kecakapan sebagai Awak Sarana Perkeretaapian sesuai dengan sistem pengoperasiannya.
