PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 43
BAB 6 — PERUBAHAN TERHADAP RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (2) Dalam hal permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal mengusulkan penetapan perubahan nama bandar udara kepada Menteri. (3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan maka Direktur Jenderal dapat menolak permohonan dengan disertai alasan penolakan.
