PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 23
BAB 5 — RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
(1) Rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, yaitu strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang untuk kepentingan nasional, keterkaitan antar pulau dan antar provinsi, keterkaitan antar kawasan/kabupaten/kota. (2) Rencana tata ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah.
