PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 22
BAB 5 — RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
nasional Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan Pasal 18 ayat (2), disusun dengan memperhatikan: a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah; c. potensi sumber daya alam; d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional; e. sistem transportasi nasional; f. keterpaduan intermoda dan multimoda; dan g. peran Bandar Udara.
