Pasal 19
BAB 4 — PERAN, FUNGSI, PENGGUNAAN, HIERARKI, DAN KLASIFIKASI BANDAR UDARA
(1) Hierarki Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. Bandar Udara Pengumpul (Hub); dan b. Bandar Udara Pengumpan (Spoke).
(2) Bandar Udara Pengumpul (Hub) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibedakan menjadi: a. Bandar Udara Pengumpul dengan skala pelayanan primer yaitu Bandar Udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun; b. Bandar Udara Pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yaitu Bandar Udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun; dan c. Bandar Udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yaitu Bandar Udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun. (3) Bandar Udara Pengumpan (Spoke) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan: a. Bandar Udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas; b. Bandar Udara tujuan atau penunjang dari Bandar Udara pengumpul; dan c. Bandar Udara yang menjadi salah satu prasarana penunjang pelayanan kegiatan lokal.
