Pasal 18
BAB 4 — PERAN, FUNGSI, PENGGUNAAN, HIERARKI, DAN KLASIFIKASI BANDAR UDARA
(1) Penetapan Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dengan mempertimbangkan: a. rencana induk nasional Bandar Udara; b. pertahanan dan keamanan negara; c. pertumbuhan dan perkembangan pariwisata; d. kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional; dan e. pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri. (2) Rencana induk nasional Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan arah kebijakan nasional Bandar Udara dan sebagai pedoman
dalam penetapan lokasi, penyusunan rencana induk, pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Bandar Udara. (3) Pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengacu pada arah kebijakan pertahanan dan keamanan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi pertahanan dan keamanan nasional. (4) Pertumbuhan dan perkembangan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan potensi pertumbuhan dan perkembangan pariwisata pada suatu daerah yang didasarkan pada: a. lokasi Bandar Udara yang terletak di daerah tujuan wisata; dan b. tersedianya infrastruktur pariwisata seperti hotel, restoran, serta adanya moda transportasi darat. (5) Kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan potensi angkutan udara dan potensi permintaan angkutan udara dalam dan luar negeri. (6) Pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, didasarkan pada: a. pertumbuhan pendapat domestik regional bruto suatu provinsi tinggi; dan b. adanya kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapat domestik regional bruto suatu provinsi.
