PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 11
BAB 4 — PERAN, FUNGSI, PENGGUNAAN, HIERARKI, DAN KLASIFIKASI BANDAR UDARA
(1) Bandar Udara sebagai pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d yaitu keberadaan
Bandar Udara dapat memudahkan transportasi ke dan dari wilayah di sekitarnya dalam rangka pendorong dan penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam menggerakan dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya. (2) Bandar Udara sebagai pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan Rencana Pengembangan Ekonomi Nasional.
