PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 10
BAB 4 — PERAN, FUNGSI, PENGGUNAAN, HIERARKI, DAN KLASIFIKASI BANDAR UDARA
(1) Bandar Udara sebagai tempat kegiatan alih moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yaitu sebagai tempat perpindahan moda transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya dalam bentuk interkoneksi antar moda pada simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang terpadu dan berkesinambungan. (2) Bandar Udara sebagai tempat kegiatan alih moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan sistem transportasi nasional.
