PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal
Pasal 86
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat yang tugas dan fungsinya di bidang kesyahbandaran dan/atau kelaiklautan kapal dapat menjabat sebagai Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pejabat Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
