PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal
Pasal 83
BAB 3 — KEBANGSAAN KAPAL
(1) Untuk memperoleh Nomor IMO, pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Sekretariat Jenderal IMO di London. (2) Nomor IMO tidak berubah walaupun terjadi pergantian nama kapal, pemilik dan/atau kebangsaan kapal.
