Pasal 67
BAB 3 — KEBANGSAAN KAPAL
(1) Untuk memperoleh Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a, pemilik kapal mengajukan permohonan melalui SPKE kepada Direktur Jenderal, Syahbandar Utama atau Atase Perhubungan dan wajib dilengkapi dengan: a. surat ukur atau surat ukur sementara; b. bukti hak milik atas kapal; dan c. surat pernyataan dari pemilik mengenai data dan peruntukan kapal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal, Syahbandar Utama atau Atase Perhubungan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal, Syahbandar Utama atau Atase Perhubungan menolak permohonan melalui SPKE kepada pemilik kapal untuk melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal, Syahbandar Utama atau Atase Perhubungan setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (5) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terpenuhi Direktur Jenderal, Syahbandar Utama atau Atase Perhubungan menerbitkan Surat Laut Sementara. (6) Penerbitan Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberi nomor urut dan dicatat dalam buku register Surat Laut Sementara. (7) Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan blanko Surat Laut Sementara yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan format Contoh 41 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
