PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal
Pasal 61
BAB 3 — KEBANGSAAN KAPAL
(1) Surat Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan Pas Besar sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) berlaku selama tidak terjadi perubahan atas muatan akta pendaftaran kapal atau pengalihan hak milik atas kapal. (2) Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) berlaku selama tidak terjadi perubahan data yang tercantum dalam Pas Kecil dan/atau pengalihan hak milik atas kapal.
