Pasal 58
BAB 3 — KEBANGSAAN KAPAL
(1) Surat Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Untuk memperoleh Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui SPKE dan wajib dilengkapi dengan: a. fotokopi grosse akta pendaftaran kapal atau grosseakta baliknama kapal; b. fotokopi Surat Ukur; dan c. surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal menolak permohonan melalui SPKE kepada pemilik untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (6) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi Direktur Jenderal menerbitkan Surat Laut dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (7) Penerbitan Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register Surat Laut.
(8) Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberi nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Surat Laut. (9) Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan blanko Surat Laut yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan format Contoh 27 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (10) Bentuk dan isi surat keterangan dari pemilik kapal dan buku register Surat Laut dibuat dengan menggunakan format Contoh 28 dan Contoh 29 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
