PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal
Pasal 56
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Sebagai pengganti dokumen riwayat kapal yang hilang atau rusak dapat diterbitkan salinan dokumen riwayat kapal. (2) Permohonan penerbitan
dokumen riwayat kapalsebagai pengganti dokumen riwayat kapal yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian Republik INDONESIA. (3) Permohonan penerbitan
dokumen riwayat kapalsebagai pengganti dokumen riwayat kapal yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan dokumen riwayat kapal yang rusak. (4) Salinan dokumen riwayat kapal diberi tanggal, bulan dan tahun penerbitan.
