Pasal 54
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Untuk memperoleh dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui SPKE dan wajib dilengkapi dengan: a. Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) atau Surat Ijin Operasi Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS); b. grosse akta pendaftaran kapal atau grosseakta baliknama kapal;
c. Surat Tanda Kebangsaan Kapal; d. sertifikat manajemen keselamatan (Safety Management Certificate/SMC); e. dokumen penyesuaian manajemen keselamatan (Document of Compliance/DOC); f. sertifikat keamanan kapal internasional (International Ship Security Certificate/ISSC); g. sertifikat-sertifikat klas; dan h. daftar isian tentang informasi riwayat kapal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal menolak permohonan melalui SPKE kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (5) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi Direktur Jenderal menerbitkan dokumen riwayat kapal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (6) Dokumen riwayat kapal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal diberi nomor secara urut yang menunjukan dokumen riwayat kapal diterbitkan untuk yang kesekian kali. (7) Dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register dokumen riwayat kapal dan diberi nomor register. (8) Nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan secara berurutan sesuai dengan tanggal penerbitan yang dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 9999 (sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) dan selanjutnya dimulai kembali dari nomor 1 (satu). (9) Bentuk dan isi daftar isian informasi untuk penerbitan dokumen riwayat kapal dan buku register dokumen riwayat kapaldibuat dengan menggunakan format Contoh 22 dan Contoh 23 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (10) Dokumen riwayat kapal, amandemen dokumen riwayat kapal, dan daftar amandemen dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) menggunakan blanko dokumen riwayat kapal, amandemen dokumen riwayat kapal, dan daftar amandemen dokumen riwayat kapal yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan format Contoh 24, Contoh 25, dan Contoh 26 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
