PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal
Pasal 44
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Daftar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a diselenggarakan di setiap tempat pendaftaran kapal oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (2) Dokumen yang diberkas menjadi daftar harian meliputi: a. minut akta; dan b. semua dokumen yang disyaratkan untuk pendaftaran kapal.
