Pasal 39
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan dengan cara membuat catatan
mengenai berakhirnya pembebanan hipotek atas kapal dan mencoret catatan yang telah dibuat sebelumnya tentang pembebanan hipotek atas kapal dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. (2) Dalam hal telah dilakukan pencoretan hipotek (roya), Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat surat jawaban kepada penerima hipotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3). (3) Catatan mengenai berakhirnya pembebanan hipotek atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disalin ke dalam grosse akta hipotek kapal. (4) Grosse akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada pemilik kapal bersama dengan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
