Pasal 33
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Setiap pengalihan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta pengalihan hipotek kapal oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. (2) Untuk dapat dilakukan pengalihan hipotek atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima pengalihan hipotek atas kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar melalui SPKE. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan asli: a. bukti pengalihan hipotek; b. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; dan c. grosse akta hipotek kapal. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam
waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal menolak permohonan melalui SPKE kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (6) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (7) Apabila kelengkapan persyaratan pengalihan hipotek atas kapal terpenuhi Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta pengalihan hipotek kapal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
