PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Standar pelayanan penumpang angkutan udara dalam negeri ini merupakan acuan dalam memberikan pelayanan bagi penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan udara. (2) Standar pelayanan penumpang angkutan udara dalam negeri dimulai pada saat masuk pintu gerbang bandar udara dan sampai dengan keluarnya penumpang dari pintu gerbang setelah penerbangan. (3) Penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Penyelenggara Bandar Udara; dan b. Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri.
