PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan...
Pasal 5
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan
peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan. (2) Sekretaris Badan Pengembangan Perhubungan Sumber Daya Perhubungan Kementerian Perhubungan bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan.
- Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 5A dan 5B yang berbunyi sebagai berikut :
