PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2019 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN...
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1760) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban
Pelayanan Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 541), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
