PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2019 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN...
Pasal 5
(1) Kereta Api Siliwangi dan Kereta Api Jenggala yang semula memberikan pelayanan angkutan perintis menjadi pelayanan angkutan kelas ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019. (2) Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
