PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jakarta -...
Pasal 2
(1) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, diperuntukan bagi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. (2) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB. (3) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada akses masuk (ramp on): a. Cikupa; b. Bitung 2; c. Karawaci 4; d. Tangerang 2; dan e. Kunciran 2. (4) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku pada hari libur nasional.
