PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jakarta -...
Pasal 1
(1) Untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dilakukan pengaturan arus lalu lintas
pada Ruas Tol Jakarta – Tangerang, Tangerang – Merak, dan Jakarta – Bogor – Ciawi. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembatasan operasional mobil barang; dan/atau b. pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil genap.
