PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jakarta -...
Pasal 11
Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat
melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan yang bersifat sementara.
